topmetro.news – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, didampingi oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Suhadi Sukendar Situmorang dan Koordinator Divisi Hukum Payung Harahap, bersama Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU, Nurhaida Oktariani Siregar, di Aula Kantor Bawaslu Sumut, Medan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan Fatayat NU dalam upaya mensukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk melibatkan lebih banyak perempuan dari Fatayat NU dalam proses pengawasan pemilu, Rabu 26 Juni 2024.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap semakin banyak perempuan Fatayat NU yang terlibat aktif bersama Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil,” kata Aswin dalam sambutannya.
Aswin menjelaskan bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. “Kami ingin membangun kesadaran masyarakat, khususnya dari kalangan Fatayat NU, untuk terlibat dalam pengawasan pemilu. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama memastikan bahwa pemilihan di Provinsi Sumatera Utara berlangsung dengan baik,” tambahnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang, juga menyampaikan rasa gembiranya atas kerjasama ini. Menurutnya, kehadiran Fatayat NU di Kantor Bawaslu Sumut sangat dinantikan dan diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan.
“Ini adalah kesempatan yang sangat berarti bagi Bawaslu Sumut. Dengan adanya Fatayat NU, kita dapat lebih dekat dengan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu. Hal ini akan sangat membantu dalam memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Suhadi.
Suhadi juga mengungkapkan bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sudah dimulai. Bawaslu telah melaksanakan launching patroli pengawasan kawal hak pilih sebagai amanat dari Bawaslu RI. “Patroli ini bertujuan untuk mendekatkan pengawas pemilu dengan masyarakat, terutama untuk memeriksa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak memenuhi syarat,” jelas Suhadi.
Melalui patroli ini, Bawaslu berharap dapat menemukan dan mengatasi permasalahan terkait data pemilih yang tidak valid, serta memastikan setiap hak pilih dapat digunakan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Selain itu, kerjasama ini juga mencakup pelatihan dan sosialisasi untuk anggota Fatayat NU agar mereka memahami tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan pemilu. Diharapkan, pelatihan ini akan memperkuat kapasitas pengawasan yang dilakukan oleh Fatayat NU dan Bawaslu.
Pihak Fatayat NU juga menyambut baik penandatanganan MoU ini dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam proses pengawasan. Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU, Nurhaida Oktariani Siregar, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan berkolaborasi dengan Bawaslu untuk memastikan pemilihan yang bersih dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan mendukung Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Ini adalah bentuk kontribusi kami untuk memastikan pemilihan di Provinsi Sumatera Utara berlangsung dengan adil dan transparan,” ujar Nurhaida.
Dengan adanya MoU ini, Bawaslu dan Fatayat NU berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam proses pengawasan pemilu, serta memastikan setiap aspek dari pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi yang baik. Penandatanganan ini diharapkan menjadi awal dari kerjasama yang produktif dan berdampak positif bagi kualitas pemilu di daerah tersebut.
Kerjasama ini juga menjadi contoh nyata dari kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan organisasi masyarakat dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berintegritas.
Penulis | Erris